SURYATIMUR.ID.PASANGKAYU –
Rapat Kerja DPRD Membahas Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasangkayu dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Pasangkayu Arfandi Yaumil, didampingi oleh Unsur Pimpinan Sementara DPRD Pasangkayu dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya.
Bertempat di Ruang Rapat Aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis, 29 Agustus 2024 Melaksanakan
Agenda Rapat Kerja DPRD Membahas Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD pasal 120 ayat (2) bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi. (hms)
Laporan : Asruddin Azis
Komentar