oleh

Pengamat Politik Prof. Sukri Tamma, Soroti Kinerja Bawaslu dan Pj Bupati Bantaeng Terkait Netralitas ASN dan Kades Dalam Pemilukada

-Berita-0 views
banner 468x60

 

SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Tahapan pemilukada 2024 yang berlangsung telah menyelesaikan pendaftaran calon, seiring hal ini dukungan dari masyarakat semakin mengalir, namun ada batasan bagi Aparat Sipil Negara ( ASN ) untuk tidak terlibat dalam politik atau harus berada pada posisi netral.

banner 336x280

Namun demikian adanya larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik sepertinya belum sepenuhnya ditaati. seperti yang terjadi di Kabupaten dugaan kuat adanya ASN dan Oknum Kades yang terlibat dalam mendukung pasangan calon bupati.

Surat edaran yang telah dikeluarkan Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar tentang Netralitas ASN dan Non ASN, serta kepala desa sepertinya tidak memiliki nilai yang berarti.

Hal itu bisa dilihat saat pasangan calon Azikin – Nurkanita M Kahfi menggelar deklarasi, Kamis, 29 Agutus 2024.

Sejumlah oknum yang diduga ASN serta kepala desa secara terbuka mengikuti, sembari mengunakan simbol-simbol dalam mendukung salah satu paslon.

Bahkan berdasarkan foto dan video yang tersebar di media sosial, mereka dengan lantang siap memenangkan pasangan calon.

Hal ini membuat Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Sukri Tamma angkat bicara.

Menurutnya, berdasarkan aturan, ASN dan kepala desa yang terbukti melanggar bisa dikenakan saknsi disiplin berat, hingga hukuman pidana dan denda.

“Ini penyakit dalam setiap Pemilu kita. ASN dan orang – orang yang harusnya tidak terlibat biasanya diperintahkan atau dengan sendirinya melanggar netralitas pemilu,” kata Prof Sukri.

Untuk itu, dirinya meminta Bawaslu Kabupaten Bantaeng segera melakukan penindakan jika sudah terjadi politik praktis terang-terangan.

Jika Bawaslu jalan di tempat, dirinya menduga penegak hukum pengawasan pemilu tersebut diintervensi.

“Penegakan hukum harus ditegakkan siapapun orangnya. Jika ada yang melanggar segera ditindak. Jangan mau di interversi. Karena biasanya politisi melakukan intervensi ketika timnya diperiksa,” kata Prof Sukri Tamma.

Tak hanya itu, Prof Sukri Tamma turut meminta ketegasan Pj Bupati Bantaeng sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurutnya, jika Pj melakukan fungsinya dengan tegas, sanksi hukuman disiplin berat akan dijatuhkan bagi pelanggar yang telah memberikan dukungan.

“Namun sekarang apakah Pj ini bersikap tegas untuk memastikan jajarannya bisa ditindak untuk tidak melanggar netralitas ASN,” pungkasnya.(*)

Laporan : Suarni

banner 970x250 banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *