SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Alokasi anggaran pembangunan jalan oleh Pemkot Makassar merupakan hal penting yang dinanti oleh warga masyarakat demi pemerataan pembangunan dan diharapkan dalam kegiatan proyek yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan kualitas atau ketentuan yang dipersyaratkan. Namun apa jadinya jika proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan dalam RAB.
Inilah salah satu hal yang menjadi sorotan pada proyek pembangunan jalan beton Di Kota Makassar, pasalnya realitas hasil pekerjaan diduga menyimpang dari kualitas yang telah dihasilkan. Padahal belum seberapa lama proyek ini dikerjakan namun betonnya sudah mengalami kerusakan berupa keretakan pada beberapa titik.
Sebut saja kegiatan ini “proyek Pembangunan Jalan Kota Paket 1 di Perumahan Puri Pattene Permai, RW 12 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar”.
Menurut Sekjend DPP-LANTIK SULSEL (Lembaga Aliansi Anti Korupsi) Yhoka Mayapada, bahwa dalam kegiatan ini diduga sarat penyimpangan, dan diduga kuat proyek ini dikerjakan tidak sesuai Prosedur dalam ketentuan RAB.
Lanjut Yhoka, Pembangunan jalan ini sangat memprihatinkan, karena sudah nampak keretakan, hal ini membuat kami geram akan realitas hasil proyek model kayak begini”,jelas Yhoka.
“Idealnya dalam pembangunan jalan beton secara teknis dipersyaratkan untuk perkuatan lapisan dasar yang dimulai dengan pemadatan lapisan dasar kemudian rangkaian lainnya dalam kegiatan ini sebagaimana lazimnya dalam pekerjaan konstruksi bangunan jalan beton dilengkapi dengan dowel/rangakain pembesian dan paling penting memperhatikan uji karakteristik beton yang akan dihampar menjadi jalanan. Jika dalam proses ini tidak dilaksanakan sesuai prosedur, tentunya hal ini telah menyimpang dari ketentuan konstruksi dan akan mempengaruhi kualitas yang diharapkan. Tegas Yhoka.
Terkait hal ini Yhoka menegaskan agar pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, untuk segera mengevaluasi kinerja kontraktor pelaksana dan memberi sanksi tegas jika dalam evaluasi hasil pekerjaan terbukti menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati sesuai perjanjian kontrak kerja oleh kuasa pengguna anggaran, PPTK dan kontraktor pelaksana. Kegiatan ini harus dipertanggungjawabkan oleh pihak pejabat yang berwenang dinas PU dan Kontraktor Pelaksana.
“Hal ini kami tegaskan karena menyangkut kepentingan masyarakat dimana dana pembangunan berasal dari pajak rakyat. Jika fenomena kerusakan konstruksi ini dibiarkan rusak dan tidak ada pembenahan, kami selaku Lembaga Sosial kontrol DPP LANTIK SULSEL akan menindaklanjuti dengan laporan dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi kepada pihak penegak hukum. Tegas Sekjend DPP LANTIK, Yhoka Mayapada. ( tim)
Laporan : Asruddin Azis
Komentar