SURYATIMUR.ID.SELAYAR – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINTDIK-318/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima pengembalian dari seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada penggunaan Anggaran Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu
Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 sampai dengan 2023.
Selasa, tanggal 30 Juli 2024 Pukul 14:00 WITA
Pengembalian ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, di mana tahap pertama diterima pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan tahap kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp257.722.613,32 (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah koma Tiga Puluh Dua).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yaniswar dan Rekan (Kantor Akuntan Publik) tanggal 01 Juli 2024 yang pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp357.722.613,32 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah koma Tiga Puluh Dua) yang berasal dari Anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 sampai dengan 2023 di mana perbuatan tersebut secara nyata melawan hukum.
Selanjutnya uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Kami akan selalu berupaya untuk menitikberatkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara karena sejatinya wujud penegak hukum yang tuntas dan berhasil dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah ketika mampu mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam suatu perkara.
(Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, S.H)
Laporan : Andi Malik
Komentar