oleh

Menuai Sorotan, Mediasi Sengketa Lahan Di Kec.Bontang Barat, Pihak ahli waris Sadike M Gilmansya Sangat Menyayangkan Ketidak Hadiran Ahli Waris A Abu Bakar

banner 468x60

 

SURYATIMUR.ID.BONTANG – Klaim kepemilikan lahan yang kini sudah disampaikan kepada Pemerintah kelurahan Kanaan dan Camat Bontang Barat hingga kini belum menemukan solusi, olehnya itu salah seorang ahli waris berharap kiranya kasus ini segera menemukan titik terang agar kasus ini dapat segera terselesaikan dengan baik.

banner 336x280

Terkait hal ini, Pemerintah Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur telah melakukan pertemuan yang ke dua antara Ahli waris sadike dan ahli waris Aco Abubakar Asidik, kamis 25/7/2024 diruang rapat kantor kecamatan Bontang Barat.

Pihak ahli waris Sadike Muhammad Gilmansya (Gilang) sangat menyayangkan ketidak hadiran ahli waris aco abu bakar dalam rapat ini untuk kesekian kalinya, dilakukan mediasi antara keduanya

Pihak Pemerintah kecamatan sudah melayangkan surat panggilan kepada ahli waris aco abu selaku penggugat tidak kunjung hadir, dalam pertemuan tersebut dan tidak menghargai surat kedua pemerintah kecamatan.

Selaku ahli waris Sadike pemilik tanah yang keluar surat tanahnya tahun 1980, kepada Awak media lewat via WhatsAppnya Jumat,26/7/2024, sangat menyayangkan ke tidak hadiran dari ahli waris aco abu bakar yang mengklaim, saya juga menganggap bahwa rapat kemarin itu bukan rapat klarifikasi, dia juga melihat di undangan sifatnya juga biasa, jadi kita ngobrol biasa saja ini sangat lucu” ungkap Gilang

Lanjut Gilang sampai sekarang ini kasus tanah milik orang tuanya sesuai bukti surat 1980, belum ada titik terangnya menurutnya, Pemerintah Kecamatan Bontang Barat seakan tidak punya nyali untuk menyelesaikan persoalan kami ujarnya

Terkait pertemuan pada hari selasa tanggal 09/07/2024 yang dimana dalam pertemuan tersebut Camat Bontang Barat memimpin langsung pertemuan tersebut didampingi Lurah kanaan, dari hasil rapat tersebut keluarlah keputusan yang bersifat Red Notice diantaranya :

1. Apabila ada pihak yang tidak hadir pada pertemuan selanjutnya maka dianggap suaranya tidak bisa didengar lagi.
2. Peninjauan lokasi
3. Tidak ada yang dinamakan tiga pihak, yang ada hanya dua pihak, yaitu pihak satu dan dua.

Pihak Ahli waris Sadike juga sangat kecewa dengan perilaku ibu Camat Bontang Barat dan Lurah kanaan ” sangat kecewa atas ketidak hadiran Ibu Camat dan Pak Lurah, padahal
kami juga sudah lama menunggu selama dua minggu untuk rapat/pertemuan lanjutan ini, kami menganggap bahwa rapat kemarin itu ya tidak ada gunanya tidak mendapatkan titik terang” Ujar Gilang

Terpisah dari pihak Pemerintah kecamatan Bontang Barat (Ibu nurma) mengatakan ketidak hadiran Ibu Camat dikarenakan masih adanya kegiatan lain.

Gilang juga berharap kedepannya ahli waris dari almarhum aco abu bakar harus hadir dan mempertanggung jawabkan perbuatannya Terkait surat pernyataan tersebut yang mengklaim lokasi kami miliknya pihak yg bersengketa hal ini harus di tuntaskan keadilan harus di tegakkan tutup gilang

Terpisah camat Bontang Barat Ida Idris, provinsi Kalimantan Timur saat di konfirmasi via WhatsAppnya belum memberikan tanggapan Sabtu sore 27/7/2024,sampai naiknya berita ini. (tim)

 

banner 970x250 banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *