Kader PAN Di BantaengTerjerat Kasus Dugaan Korupsi , Ketua PAN Sulsel H.Ashabul Kahfi Nyatakan Kita Harus Menghargai Proses Hukum

Berita1120 Dilihat
banner 468x60

 

SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Tentang adanya salah satu kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang ditahan di Kejari Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar, membuat ketua PAN Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ashabul Kahfi, M.Ag, angkat bicara. Dirinya mengaku prihatin.

Ditemui di sela sela kunjungan kerjanya di Bantaeng dalam rangka melaksanakan Reses dan Bimtek Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Sabtu (20/7/2024), Ketua Komisi VIII DPR RI itu, juga meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang sementara berjalan.

“Kita semua tahu ada salah satu kader kami yang saat ini di tahan Kajari Bantaeng. Pertama yang saya minta, mari kita kedepankan azas praduga tidak bersalah. Dan kedua sebagai ketua PAN Sulsel, kami serahkan masalah ini kepada proses hukum yang sementara berjalan,” ujar Ashabul Kahfi saat memberi keterangan pers di ruangan kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Bantaeng jalan. A. Mannappiang, Sabtu (20/7/2024), sore.

Ditanya dengan sikap PAN, atas masalah tersebut, Ashabul Kahfi lagi lagi meminta publik bersabar. “Kita tinggu saja…. kan belum ada keputusan finalnya. Nanti setelah ada keputusannya, Seperti apa keputusannya baru
Partai akan mengambil sikap,” terang Ashabul Kahfi

Dirinya juga mengaku sangat prihatin dengan masalah yang dialami kadernya. “Yah tentu saja kami sebagai Ketua dan kader PAN merasa prihatin…, kenapa ada kader kami yang lalai. Tapi kembali kami berharap…., kita harus hargai proses hukum yang sementara berjalan ini.” Tandasnya.

Seperti diketahui Kejari Bantaeng, telah menetapkan ketua DPRD dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Banteng turut jadi tersangka kasus yang sama, Rabu (17/7/2024).

Keempat tersangka itu saat ini tengah menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (*).

Laporan : Suarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *