oleh

Terkait Perizinan, Aktifis LSM LEMKIRA Mendesak Untuk Ditindak Tegas Kepemilikan Izin Pabrik Sosis Lila Food Di Allepoa Maros

-Berita-2 views
banner 468x60

SURYATIMUR ID.MAROS – Sebuah Perusahaan dalam beraktifas menjalankan usahanya tentunya harus memiliki persyaratan izin dari pemerintah setempat maupun persyaratan izin lainnya dari berbagai institusi terkait untuk kelayakan usaha. Inilah yang menjadi sorotan aktifis LSM Lemkira terhadap perusahaan Pabrik Sosis Lila Food yang beroperasi Di Kabupaten Maros tanpa izin,?.

Terkait hal ini, Ismail Tantu aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA INDONESIA ) bersama awak media setelah melakukan investigasi langsung ke pemilik pabrik  dilokasi pabrik Sosis Lila Food yang berlokasi di kelurahan Allepolea lingkungan Bonto Kapetta ll Kecamatan Lau Kabupaten Maros.

banner 336x280

Selanjutnya melakukan konfirmasi ke dinas PUPR bidang Penataan Ruang dan Pertamanan. Iya sebagai atensi kami atas laporan masyarakat terhadap dugaan pencemaran lingkungan kami telah melakukan investigasi ke berbagai pihak yang terkait apakah mereka sudah mengantongi ijin atau tidak khususnya dinas PUPR dan pemerintah setempat yakni kepala kelurahan Allepolea sebagai bagian yang lebih tahu tentang pembangunan didaerahnya.

Dari hasil pengembangan dugaan pencemaran ternyata pabrik sosis tersebut tidak mengantongi ijin padahal sudah lama beroperasi, setidaknya dua tiga tahun mereka beroperasi sayangnya selama ini tidak mengantongi ijin.

Menurut ISMAIL TANTU sangat disayangkan pabrik sebesar itu tak punya ijin padahal usaha tersebut tergolong besar karena berdasarkan keterangan pemilik Usaha omset mereka sampai 300 jutaan perbulan.

Masih kata ISMAIL dalam area pabrik ataupun sekitar pabrik setidaknya ada 4 titik yang menjadi perhatian kami, pertama didepan pabrik ada beberapa petak bangunan yang hampir jadi dan kemungkinan akan dijadikan storage, kedua bangunan lama yang cukup luas yang kelihatannya tempat usaha pembuatan sosis pertama sebelum adanya pengembangan, ketiga adalah bangunan pabrik yang besar dan telah beroperasi setidaknya 4 bulan dan mempekerjakan puluhan orang pekerja, kemudian keempat perluasan area pabrik yang cukup luas namun masih tahap pekerjaan lantai kerja.

Perluasan area pabrik yang sementara dikerjakan ini dari hasil penelusuran pada  geogle maps tahun 2022 adalah sawah produktif.
Selanjutnya kami mencoba mengecek apakah mereka mempunyai IPAL? Menurut mereka ada, bahkan mereka mencoba menunjukkan lokasi ipalnya sayangnya bak2 kontrol yg ditunjukkan tertutupi lantai keramik sehingga kami kurang yakin tentang hal tersebut.

Sangat disayangkan bahwa ada pabrik yang telah beroperasi beberapa tahun, sementara belum mengantongi ijin, ini sama halnya bangunan liar, kenapa pemerintah setempat tidak melakukan penertiban, ada dinas PUPR bidang Penataan Ruang dan Pertamanan mana pengawasnya?, ada dinas DPKPLH mana pengawasnya?, ada dinas DPMPTSP mana juga pengawasnya? dan ada SATPOL PP sebagai penegak aturan, penegak PERDA mana pengawasannya? Oleh karena itu kami kami mendesak semua pihak agar menjalankan tugasnya dengan baik dan khusus pak KASATPOL PP kami desak untuk melakukan penertiban terhadap pabrik yang tidak mengantongi ijin.

Pemilik usaha ketika di temui awak media mengatakan bahwa pemilik usaha sangat berterima kasih atas kedatangan teman teman media dan LSM agar ijin yang kami urus cepat di proses, Begitupun pak RT Bontokapetta II yang juga hadir mendampingi kami awak media dan LSM merasa terbantu atas kedatangan teman teman wartawan, agar usaha sosis milik warganya secepatnya mengantongi ijin. (Tim)

banner 970x250 banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *