Refleksi 20 Tahun Pelaksanaan UU Kepailitan, MA Seminarkan UU Kepailitan Indonesia Di Jakarta

Nasional227 Dilihat
banner 468x60

SURYATIMUR.ID.JAKARTA –
Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Seminar Internasional bertajuk 20 Tahun UU Kepailitan Indonesia, Selasa 25 Juni 2024.

Seminar tersebut, dihelat di Auditorium Lantai 7 Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kegiatan Seminar Internasional ini digelar, dalam rangka perayaan Ulang Tahun ke 20 kerjasama Yudisial antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Court of Australia (FCA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA).

Ada lima tujuan ingin dicapai pada forum seminar ini yakni :

Pertama, untuk menilai implementasi UU Kepailitan di Indonesia selama 20 tahun terakhir

Kedua, untuk mengidentifikasi tantangan-tantangan utama yang dihadapi dalam pelaksanaan UU Kepailitan dan mencari solusi potensial.

Ketiga, untuk menganalisis dampak UU Kepailitan terhadap berbagai pemangku kepentingan, termasuk debitur, kreditur, profesional hukum, dan perekonomian secara keseluruhan.

Keempat, untuk membahas praktik terbaik, inovasi, dan pembelajaran dari pengalaman Australia (Pengadilan Federal) dalam bidang hukum kepailitan.

Kelima, untuk mengeksplorasi prospek masa depan dan merekomendasikan strategi untuk meningkatkan efektivitas undang-undang kepailitan di Indonesia dan sekitarnya.

Dalam seminar tersebut, panitia mendapuk memberi sambutan, diantaranya yakni Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Bpk Dr.Rudi Suparmono, SH, MH dan Keynote Speech dari Federal Court of Australia YM.Hakim Agung Hon Berna Joan Collier.

Selain itu, Keynote Speech oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial YM.Hakim Agung Sunarto dan Keynote Speech oleh Ketua Kamar Perdata YM.Hakim Agung I Gde Agung Sumanatha.

Sebagai Moderator dipandu oleh Profesor Ningrum Natasya Sirait dari Universitas Sumatera Utara.

Untuk Pembicara Pertama, dari Mahkamah Agung YM.Hakim Agung Syamsul Maarif, mengulas “Pembelajaran 20 Tahun Hukum Kepailitan Indonesia”.

Pembicara Kedua , dari Federal Court of Australia oleh YM.Hakim Agung Stephen Carey George Burley, memaparkan “Perayaan 20 tahun Kerjasama Yudisial antara Mahkamah Agung (MA), Federal Court of Australia (FCA) dan Family Court of Australia (FcoA) , termasuk Penandatanganan MoU Tahun 2024-2029 antara MA-FCA-FcoA dan  Pelajaran yang Dipetik dalam Penyelesaian Kepailitan Lintas Batas”.

Pembicara Ketiga, dari Federal Court of Australia oleh YM. Hakim Robert James Bromwich terkait “Pelajaran yang Dipetik dalam Penyelesaian Kepailitan Usaha Kecil dan Menengah.

Dan Pembicara Keempat, dari Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, membahas “Arahan Strategis Pengembangan Hukum Kepailitan dan PKPU Indonesia, Pasca 20 Tahun UU No. 37 Tahun 2004”.

Hadir dalam seminar ini, diantaranya
Hakim Agung YM Dr. Lucas Praktek, SH, MH, YM Dr.Hj.Rahmi Nuliati, SH, MH, YM Prof Dr.Aswandi, SH, MH, YM Dr.Gatot Subroto, SH, MH, YM Prof Dr.Takdir Rahmadi, SH, MH dan YM Lucas Prakoso, SH, MH.

Untuk diketahui, seminar Internasional ini adalah Memperkuat Tata Kelola Kepailitan Indonesia bagi Kepailitan yang Efektif dan Mendukung Daya Saing.

Tujuannya,  untuk melakukan refleksi dari pelaksanaan UU Kepailitan di Indonesia oleh pengadilan serta melakukan tukar pikiran pembelajaran atas pelaksanaan kepailitan di Australia oleh Federal Court of Australia.(HMS-PNJP/red)

Laporan : Asruddin – Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *