SURYATIMUR.ID.SELAYAR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan penyitaan terhadap aset milik Kepala Desa Lamantu inisial T dengan melakukan pemasangan plang tanda penyitaan pada 9 (sembilan) titik lokasi tanah milik T yang terletak di Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar yang diduga ada kaitannya dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kab. Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 yang terindikasi merugikan keuangan negara sejumlah miliaran rupiah.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No. Print-171/P.4.28/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar No. 23/PenPid.B-SITA/2024/PN.Slr Tanggal 3 Mei 2024.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin mengatakan Tim Penyidik akan terus berupaya menelusuri aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Lamantu sebagai upaya pemulihan keuangan negara sesuai spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi “follow the money dan “follow the asset”.(hms)
Laporan : Andi Malik
Komentar