SURYATIMUR.ID.PASANGKAYU -Kunjungan anggota DPRD Pasangkayu Di Dapil Sarudu, Dapurang dan Doripoku adalah merupakan tugas wakil rakyat untuk memampung aspirasi masyarakat.
Kunjungan Reses ini dalam rangka memasuki masa sidang II, Tahun 2024, Tanggal 5-10 Februari 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan RESES Pada Daerah Pemilian Sarudu, Dapurang dan Doripoku (SARDADU).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan, reses merupakan salah satu kewajiban setiap anggota DPRD dan reses ini merupakan wadah untuk menampung dan menyerap asprirasi masyarakat yang diwakilinya.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang melaksanakan Reses ini diantaranya, Irfandi Yaumi dari Partai Golkar, Reses kali ini dihadiri oleh kurang lebih 40 orang Masyarakat pada Dapil Masing-masing. (*)
Laporan : Asrul