KEPULAUAN SELAYAR- Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Selayar, menggelar Sosialisasi dan Deklarasi anti knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, yang dilaksanakan di Aula Mapolres, hari ini Rabu (07/02/2024)
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Kabag Log AKP Sardan, SE. dan dihadiri langsung oleh Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz, S.Sos, Para Kanit, serta beberapa Anggota Sat Lantas.
Sebagai peserta Sosialisasi dan Deklarasi, Sat Lantas Polres Selayar menghadirkan perwakilan Komunitas Motor dan Pelajar SMA/SMK/Sederajat se- Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz dalam arahannya mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. Selain itu juga sangat mengganggu dan cenderung mendorong pengendaranya untuk berkendara dengan kecepatan tinggi.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini, melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak warga masyarakat, khususnya rekan-rekan dari Komunitas Motor dan adik-adik pelajar untuk turut mensosialisasikannya kepada Masyarakat” ujar Iptu Muh. Muaz
Dalam pelaksanaan, kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi ini, juga disertai dengan tanya Jawab, baik tentang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, maupun tentang peraturan lalu lintas lainnya.
Kegiatan ditutup dengan Deklarasi bersama, yang diikuti oleh seluruh peserta dan pembagian Helm Standar SNI dari Sat Lantas Polres Selayar kepada beberapa Perwakilan peserta. (Humas )
Laporan : Andi Malik
Komentar